Lampung Barat – Sejumlah awak media mengeluhkan sulitnya menemui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Barat, Purnomo, S.Ag., guna melakukan klarifikasi terkait pengelolaan anggaran sekolah. Sikap tertutup pihak sekolah dinilai menghambat fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Peristiwa terbaru terjadi pada Rabu (6/5/2026), saat tim media menyambangi sekolah tersebut.
Petugas keamanan (security) menyatakan bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat karena belum terlihat hadir. Namun, tim media menduga hal tersebut hanyalah upaya untuk menghindari sesi wawancara.
Salah satu jurnalis yang hadir mengungkapkan bahwa tujuan kunjungan mereka adalah untuk memverifikasi pengelolaan dana di sekolah, termasuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2024 hingga 2026.
"Kami ingin menggali informasi dan memverifikasi apa saja program yang telah dijalankan selama masa jabatan Plt saat ini.
Sangat disayangkan, sejak beliau menjabat, akses informasi seolah tertutup. Berbeda dengan kepemimpinan sebelumnya yang lebih kooperatif," ujar jurnalis tersebut.
Pihak media mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
Buntut dari sulitnya komunikasi ini, tim media berencana meneruskan laporan ke tingkat wilayah (Kanwil Kemenag Provinsi) agar dilakukan peninjauan atau audit terkait manajemen internal di MAN 1 Lampung Barat.
"Kami meminta kepada pihak berwenang dan penegak hukum untuk memeriksa laporan pertanggungjawaban sekolah dari tahun 2024 sampai 2026. Transparansi adalah hak publik," tegas perwakilan tim wartawan di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, Plt. Kepala MAN 1 Lampung Barat, Purnomo, S.Ag., belum memberikan tanggapan resmi baik secara langsung maupun melalui pesan singkat terkait keluhan para pemburu berita tersebut.
